Pernyataan Kepemilikan dan
Tanggung Jawab

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya adalah pemilik sekaligus pengelola situs ini. Seluruh sarana yang digunakan untuk menjalankan situs termasuk akun, sistem pengelolaan konten, serta infrastruktur pendukung berada di bawah kendali saya dan digunakan untuk tujuan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap materi yang saya unggah pada situs ini, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, artikel, opini, dokumentasi, gambar, rekaman audio/visual, disusun, dikurasi, dan diterbitkan oleh saya. Atas seluruh konten tersebut, saya memikul tanggung jawab penuh, baik dari sisi substansi maupun dampak yang mungkin timbul. Apabila terdapat kekeliruan, ketidakakuratan, atau pelanggaran hak pihak lain yang tidak disengaja, saya bersedia melakukan koreksi, penarikan, atau tindakan perbaikan lain yang diperlukan secara wajar.

Saya berkomitmen untuk tidak menggunakan situs ini untuk tujuan yang melanggar hukum. Apabila di kemudian hari terbukti situs ini digunakan oleh saya untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. termasuk tetapi tidak terbatas pada penipuan, penyebaran informasi menyesatkan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, penyalahgunaan data, ataupun bentuk perbuatan melawan hukum lainnya, maka saya bersedia bertanggung jawab sepenuhnya dan tunduk pada proses serta sanksi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pernyataan ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dijadikan dasar pertanggungjawaban dan rujukan apabila diperlukan. Pernyataan berlaku selama situs ini berada dalam pengelolaan saya

Sanksi Pidana dan Denda terhadap Penipuan Melalui Website

Penipuan menggunakan situs website
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Sanksi pidana: Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

Penyebaran informasi menyesatkan melalui website
Dasar hukum: Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Sanksi pidana: Penjara 4 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI)
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Sanksi pidana: Penjara 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Scroll to Top